Selasa, 13 September 2011

OC Kaligis: Sebelum Di DPR, Harta Nazaruddin Sudah 150 M



Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua dinilai tidak bersikap netral dalam kasus dugaan pelanggaran etika petinggi lembaga yang dikomandoi Busyro Muqoddas itu.
“Seharusnya Abdullah tidak reaktif terhadap keterangan yang disampaikan Nazaruddin. Dia kan ketua komite etik. Bicaralah dengan santun,” ujar penasihat hukum M Nazaruddin, OC Kali­gis kepadaRakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya Abdullah Heha­mahua mengaku geram dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Mazaruddin. Pasal­nya, selalu menuduh pimpinan KPK menyalahgunakan kekua­saan. Namun tidak memiliki bukti mengenai hal itu.
“Dia tidak pernah lihat peris­tiwa penyerahan uang (ke Chan­dra). Tapi hanya berdasarkan kata orang. Kalo dia ada bukti, saya tantang untuk memberi bukti tersebut. Kalau tak bisa mem­buktikan omongannya, Naza­ruddin tak ubahnya seperti tukang fitnah,” ujar Abdullah.
OC Kaligis selanjutnya menga­takan, bukti-bukti yang diberikan kliennya sudah cukup untuk me­nindaklanjuti dugaan pelangga­ran kode etik di KPK. Sayangnya, proses pemeriksaan tidak ber­jalan independen.
“Salah satu buktinya bahwa Benny K Harman mengakui ada­nya pertemuan di rumah Naza­ruddin. Nazaruddin pun mem­beri­kan keterangan yang sama. Apa itu bukan bukti,” paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Anda menilai komite etik ti­dak independen, apa alasan­nya?
Saya tidak mengatakan kinerja atau semua anggota komite etik ti­dak independen. Tapi, ada ok­num yang berupaya menye­la­matkan pihak tertentu, sehingga kinerjanya tidak independen.
Kalau kita perhatikan pernya­taan Abdullah akhir-akhir ini, ter­li­hat semakin reaktif. Hal ini membuktikan bahwa ada ke­be­naran yang ingin dia tutupi dan pihak yang ingin disela­matkan.
Siapa itu yang ingin disela­mat­kan?
Semua pihak bisa mem­baca­nya.
Abdullah kan hanya menan­tang klien Anda memberikan bukti?  
Kan tadi sudah saya sampai­kan, bukti-buktinya itu ada dan sudah cukup banyak. Publik pun tahu itu. Sudah jelas kan saksi yang lain mengakui adanya pertemuan di rumah Nazaruddin, Benny K Harman pun mengakui. Kenapa sampai sekarang nggak ditindak.
Kok tiba-tiba mengatakan omo­ngan Nazaruddin bohong, fitnah dan sebagainya. Naza­ruddin kan ditanya, ya dijawab. Jangan mengambil kesimpulan sendiri dong, kinerja komite etik belum selesai.
Menurut Anda, apa ada reka­yasa atau intervensi dalam du­gaan pelanggaran etika dan kasus korupsi yang dituduhkan kepada klien Anda?
Saya yakin rekayasa itu ada. Barang buktinya saja sudah di­curi, bagaimana kita mau ngo­mong lagi. Berdasarkan undang-undang, yang memeriksa adalah penyidik, bukan duta besar. Nah, kalau undang-undang saja sudah dilanggar, apa lagi yang kita ha­rapkan.
Kekayaan klien Anda men­ca­pai ratusan miliar, dari mana asalnya?
Loh, Nazaruddin sudah punya banyak uang sebelum menjadi anggota DPR. Kekayaannya saat keluar dari PT Anugerah Nusan­tara di tahun 2009, sudah menca­pai ratusan miliar. Sebelum ber­gabung menjadi anggota DPR, Nazaruddin pernah melaporkan secara resmi kekayaan yang di­milikinya sejumlah Rp 150 miliar rupiah. [rakyat merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar