Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua dinilai tidak bersikap netral dalam kasus dugaan pelanggaran etika petinggi lembaga yang dikomandoi Busyro Muqoddas itu.
“Seharusnya Abdullah tidak reaktif terhadap keterangan yang disampaikan Nazaruddin. Dia kan ketua komite etik. Bicaralah dengan santun,” ujar penasihat hukum M Nazaruddin, OC Kaligis kepadaRakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya Abdullah Hehamahua mengaku geram dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Mazaruddin. Pasalnya, selalu menuduh pimpinan KPK menyalahgunakan kekuasaan. Namun tidak memiliki bukti mengenai hal itu.
“Dia tidak pernah lihat peristiwa penyerahan uang (ke Chandra). Tapi hanya berdasarkan kata orang. Kalo dia ada bukti, saya tantang untuk memberi bukti tersebut. Kalau tak bisa membuktikan omongannya, Nazaruddin tak ubahnya seperti tukang fitnah,” ujar Abdullah.
OC Kaligis selanjutnya mengatakan, bukti-bukti yang diberikan kliennya sudah cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik di KPK. Sayangnya, proses pemeriksaan tidak berjalan independen.
“Salah satu buktinya bahwa Benny K Harman mengakui adanya pertemuan di rumah Nazaruddin. Nazaruddin pun memberikan keterangan yang sama. Apa itu bukan bukti,” paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Anda menilai komite etik tidak independen, apa alasannya?
Saya tidak mengatakan kinerja atau semua anggota komite etik tidak independen. Tapi, ada oknum yang berupaya menyelamatkan pihak tertentu, sehingga kinerjanya tidak independen.
Kalau kita perhatikan pernyataan Abdullah akhir-akhir ini, terlihat semakin reaktif. Hal ini membuktikan bahwa ada kebenaran yang ingin dia tutupi dan pihak yang ingin diselamatkan.
Siapa itu yang ingin diselamatkan?
Semua pihak bisa membacanya.
Abdullah kan hanya menantang klien Anda memberikan bukti?
Kan tadi sudah saya sampaikan, bukti-buktinya itu ada dan sudah cukup banyak. Publik pun tahu itu. Sudah jelas kan saksi yang lain mengakui adanya pertemuan di rumah Nazaruddin, Benny K Harman pun mengakui. Kenapa sampai sekarang nggak ditindak.
Kok tiba-tiba mengatakan omongan Nazaruddin bohong, fitnah dan sebagainya. Nazaruddin kan ditanya, ya dijawab. Jangan mengambil kesimpulan sendiri dong, kinerja komite etik belum selesai.
Menurut Anda, apa ada rekayasa atau intervensi dalam dugaan pelanggaran etika dan kasus korupsi yang dituduhkan kepada klien Anda?
Saya yakin rekayasa itu ada. Barang buktinya saja sudah dicuri, bagaimana kita mau ngomong lagi. Berdasarkan undang-undang, yang memeriksa adalah penyidik, bukan duta besar. Nah, kalau undang-undang saja sudah dilanggar, apa lagi yang kita harapkan.
Kekayaan klien Anda mencapai ratusan miliar, dari mana asalnya?
Loh, Nazaruddin sudah punya banyak uang sebelum menjadi anggota DPR. Kekayaannya saat keluar dari PT Anugerah Nusantara di tahun 2009, sudah mencapai ratusan miliar. Sebelum bergabung menjadi anggota DPR, Nazaruddin pernah melaporkan secara resmi kekayaan yang dimilikinya sejumlah Rp 150 miliar rupiah. [rakyat merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar